Dalam beberapa tahun terakhir industri halal telah menjadi trend di beberapa negara termasuk di Indonesia dengan populasi yang besar mayoritas beragama islam di Indonesia, komposisi makanan yang beredar bebas harus dipertimbangkan secara kesehatan, secara medis dan halal. Makanan halal saat ini menawarkan peluang baru untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, negara-negara dengan mayoritas muslim dengan negara minoritas muslim mendukung pertumbuhan industri halal. Oleh karena itu, pemerintahan Indonesia berusaha untuk mengembangkan industri makanan dan minuman halal di negara itu untuk mendorong pertumbuhan industri ini. Namun, sangat penting untuk memahami industri halal secara menyeluruh dan memahami prosedur pembuatan sertifikat halal. Makanan halal berkembang pesat di seluruh dunia karena tidak hanya mayoritas muslim yang tergiur dengannya, tetapi minoritas muslim juga menjamin kebersihan dan kesehatannya. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, pasal 4 menetapkan bahwa sertifikat halal produk harus dilakukan. Perilaku usaha yang memproduksi atau memasukkan makanan ke Indonesia untuk diperdagangkan harus memiliki sertifikat halal yang menunjukan bahwa makanan tersebut halal bagi umat islam, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan undang-undang. Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat industri halal global karena merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Industri halal telah berkembang pesat tidak hanya di sektor makanan dan minuman, tetapi juga di sektor kosmetik, farmasi, pariwisata, fashion dan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, lembaga sertifikat halal memiliki potensi untuk meningkatkan kerjasama dan kolaborasi internasional melalui harmonisasi standar dan pengakuan sertifikat lintas negara, yang dapat membantu mengurangi hambatan perdagangan dan meningkatkan akses produk halal ke pasar di seluruh dunia. Kerjasama ini juga dapat meningkatkan kepercayaan dan transparansi dalam rantai pasokan produk halal, yang menguntungkan semua pihak yang terlibat.
KEMBALI KE ARTIKEL