Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Hukum Mudharib Memakai Modal Dalam Usaha Bagi Hasil (Mudharabah) untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

8 Oktober 2016   12:37 Diperbarui: 8 Oktober 2016   12:54 280 0
Modal dalam literatur fiqih disebut ra’sul mal yang merujuk pada arti uang dan barang. Modal merupakan kekayaan yang menghasilkan kekayaan lain. Pemilik modal harus berupaya memproduktifkan modalnya. Islam telah memperbolehkan memberi keringanan kepada manusia untuk menggunakan uangnya dalam suatu bentuk usaha dan kerja sama. Salah satunya adalah Islam menyediakan berbgai akad, salah satunya adalah akad bagi hasil yaitu mudharabah, musyarakah, dan lain-lain. Seorang muslim dianjurkan agar mempekerjakan orang lain agar saling menguntungkan, dan termasuk juga saling tolong-menolong. Terkadang sebagian orang memiliki harta, tetapi tidak berkemampuan mem-produktifkannya. Terkadang ada pula orang yang tidak memiliki harta, tetapi mempunyai kemampuan untuk memproduktifkannya. Oleh karena itu, syari’at memperbolehkan muamalah ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya. Seperti pada hadist berikut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun