Modal dalam literatur fiqih disebut
ra’sul mal yang merujuk pada arti uang dan barang. Modal merupakan kekayaan yang menghasilkan kekayaan lain. Pemilik modal harus berupaya memproduktifkan modalnya. Islam telah memperbolehkan memberi keringanan kepada manusia untuk menggunakan uangnya dalam suatu bentuk usaha dan kerja sama. Salah satunya adalah Islam menyediakan berbgai akad, salah satunya adalah akad bagi hasil yaitu
mudharabah, musyarakah, dan lain-lain. Seorang muslim dianjurkan agar mempekerjakan orang lain agar saling menguntungkan, dan termasuk juga saling tolong-menolong. Terkadang sebagian orang memiliki harta, tetapi tidak berkemampuan mem-produktifkannya. Terkadang ada pula orang yang tidak memiliki harta, tetapi mempunyai kemampuan untuk memproduktifkannya. Oleh karena itu, syari’at memperbolehkan muamalah ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya. Seperti pada hadist berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL