Menurut Pasal 79 ayat (3) UU MD3, Hak Angket DPR RI adalah salah satu hak untuk melakukan pengawasan oleh DPR RI. Hak angket sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa, negara, dan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL