Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penerapan Perawatan Psikiatri Pasca-Pembebasan bagi Narapidana di Indonesia

9 Mei 2023   15:15 Diperbarui: 12 Mei 2023   16:42 210 1
Lapas di Indonesia merupakan lembaga pemasyarakatan yang bertanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara. Lapas bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan bagi narapidana agar tidak melakukan tindakan kriminal lagi di masa depan. Selain itu, Lapas juga bertanggung jawab untuk memberikan layanan rehabilitasi dan resosialisasi kepada narapidana, termasuk layanan kesehatan mental.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun