Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengembangan Infrastruktur melalui Public Private Patnership (PPP)

9 April 2023   13:01 Diperbarui: 9 April 2023   13:02 77 0
Public Private Patnership atau yang biasa disebut dengan (PPP) yaitu bentuk kerjasama sektor publik dan sektor swasta.  Public Private Patnership (PPP) ini mulai dikembangkan oleh beberapa negara mulai tahun 1990 an. Bentuk kerjasama ini dinilai sebagai solusi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/BUMN/BUMD. Melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Penyediaan Infrrastruktur mengatur pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Kerjasama ini dilakukan di Indonesia karena keterbatasan pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemerintah hanya mampu membiayai kebutuhan infrastruktur sebesar 37% dari total yang dibutuhkan sehingga kerjasama ini sudah popular menjadi model kemitraan di dunia khususnya di Indonesia sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun