Konstitusi menurut KBBI memiliki arti sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya) serta undang-undang dasar suatu negara. Adapun K. C. Wheare mengartikan konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL