Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Reklamasi Dicabut Siapa yang Ribut?

7 November 2017   12:53 Diperbarui: 7 November 2017   13:19 988 0
"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi."- Luhut Binsar Panjaitan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun