Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Boy Rafli Katakan Perpres RANPE sebagai Perlindungan bagi Warga Negara dari Ancaman Terorisme

6 Februari 2021   00:16 Diperbarui: 6 Februari 2021   02:21 180 1
Jakarta -- Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RANPE), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyambutnya dengan baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun