Jakarta -- Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RANPE), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyambutnya dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL