Sidang kasus korupsi dugaan penyimpangan dana jaminan kesehatan masyarakat tahun 2008,yang mendudukkan terdakwa Aldin dan Dr.Marwan Ganoko di gelar di PN Selayar. Sidang pembacaan eksepsi yang di laksanakan pada Selasa 11/10 di Ruang Sidang Utama PN.Selayar, ditunda hingga Kamis 22/10 yang akan datang. Pembacaan eksepsi dari PH Terdakwa dr.Marwan Ganoko dilaksanakan sementara Terdakwa Aldin tertunda.
Dalam kasus ini kedua terdakwa tidak ditahan namun ketika hal ini di konfirmasi ke Suparno.SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Selayar tidak membalas pertanyaan.
Dalam perkara dengan nomor register perkara PDS-001/SLYr/Fd.1/06/2010 tentang Penyelewengan dana Jamkesmas Thn 2008 adalah merupakan hasil temuan BPk terhadap bendahara paket ini, Amin Ajeng yang sebelumnya telah di vonis oleh hakim PN Selayar beberapa bulan sebelumnya. Dalam pemeriksaan amin ajeng inilah kemudian muncul nama nama baru sebagai penikmat dana ini, yang kemudian di dudukkan sebagai terdakwa.
Selanjutnya Plth.Kepala Kejaksaan Negeri Selayar M.Uswah Ammar SH.,menjelaskan bahwa kedua terdakwa memang tidak ditahan, dengan alas an bahwa terdakwa telah melakukan upaya mengembalikan kerugian Negara dimaksud dan kami persiapkan tuntutan yang di atur dalam pasal 2 ,3 dan 18 undang undang tipikor.
Sementara itu ketua FPS, Arsil Ihsan menyayangkan kebijakan yang diambil para penegak hokum yang menangani perkara ini. Mana ada aturan yang membebaskan pencuri kalaupun telah mengembalikan hasil curiannya, emangnya jaksa dan hakim tahu nomor uang yang di ambil para terdakwa dari dana jamkesmas tersebut, seharusnya uang itu jadi BB, bukan malah di kembalikan sebelum perkaranya selesai. Kan banyak contoh, jangankan uang Negara, uangnya orang saja di ambil pelakunya pasti di tahan. Tapi sudahlah, karena di selayar juga memang banyak kejadian yang pelakunya tidak di tahan. (*)
(Sumber : Manajemen Contrend Indonesia)