Beberapa waktu yang lalu dikabarkan kalau rumah makan yang difrenchisekan yakni Solaria belum dijamin kehalalannya, hal ini karena restoran tersebut belum mendapat sertifikat halal. Namun pihak Solaria menjamin proses yang dilakukan dijamin kehalalannya (lebih lengkapnya baca berita ini).
Produk-produk Terkenal belum Halal?
Tak lama ini anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat facebook menyampaikan beberapa produk yang belum mendapatkan sertifikat halal, yang menjadikannya tak bisa dijamin oleh MUI apakah produk tersebut halal atau tidak.
1. Bhw produk J-Co Donuts; Bread Talk Roti; Roti Boy; Papa Rons Pizza; Izzi Pizza; Baskin Robbins; Richeese Keju; Coffee Bean; Dapur Coklat; Starbucks Coffee.
Juga Solaria, Hanamasa, Rice Bowl, Ded Bean, Burger King.
Semuanya BELUM BER-SERTIFIKAT HALAL shg MUI TDK Menjamin kehalalannya. Namun tdk otomatis semua produk tsb pasti haram(!).
2. Bhw TDK BENAR jk dikatakan: "MUI mengeluarkan pengumuman bhw restaurant berikut HARAM" dan bhw "Ini semua mengandung gelatin dari daging & lemak babi." Krn utk memastikannya harus melalui proses audit.
3. MUI TDK PERNAH mengeluarkan "Sertifikat Haram". Krn istilah itu tdk dikenal di lingkungan MUI.
4. Hendaknya hati2 dlm menyebarkan info yg dpt meresahkan masyarakat. Lakukanlah tabayyun (cek & ricek) terlbh dahulu. Betapa bnyk dalil2 shahih dlm masalah ini. (Lihat QS Al-Hujurat: 6 dan Ash-Shahihain).
5. Utk mengetahui produk perusahaan apa saja yg sdh bersertifikat halal, telah terbit buku Direktori Halal Th 2013-2014. Jk berminat pesan, silakan hub ana (no pin 2AB4E393).
Demikian, smg bermanfaat. Silakan disebarkan.
Ditulis di Bogor, 24 Syawwal 1434 H/ 31 Agt 2013.
Hal yang menjadi pertanyaan saya dan juga mungkin sebagian besar orang adalah mengapa produk yang sudah cukup terkenal di masyarakat belum mendapat sertifikat halal? Ada beberapa jawaban yang bisa diajukan, salah satunya seperti pada berita Solaria adalah kurangnya perhatian akan hal sertifikat kehalalan.
Berbagai produk mungkin terlalu fokus pada pengembangan usahanya sehingga hal yang penting tentang sertifikat kehalalan menjadi terlupa. Mungkin jika hanya sebatas kerupuk yang dijual di sebuah desa tak terlalu penting hal ini, namun bila produknya menasional atau apalagi produk dunia yang masuk ke Indonesia selayaknya memperhatikan hal ini.