Jakarta, - BPJS Kesehatan secara resmi menghapus Kelas 1, 2, dan 3, yang digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Mulai sekarang, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas dan kualitas ruang inap yang serupa, tanpa perbedaan kelas yang menentukan besaran iuran.
KEMBALI KE ARTIKEL