Sampah merupakan barang atau benda yang sudah tidak dipakai lagi. Dalam Undang-undang RI No. 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah, menyatakan bahwa sampah yaitu barang sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat, sampah tersebut dihasilkan oleh manusia setiap melakukan kegiatan atau aktivitas sehari-hari.
KEMBALI KE ARTIKEL