Sudah lebih dari satu tahun Indonesia mengalami pademi covid-19. Situasi dari pandemi ini mengakibatkan dampak perubahan pada tatanan masyarakat sampai sekarang, bahkan ketika dinyatakan saat
New Normal dimana kebiasaan-kebiasaan baru seperti mematuhi protokol kesehatan harus tetap dilakukan, dampak lainnya pada pendagang kecil tidak bebas untuk berjualan, perusahaan-perusahaan banyak yang PHK dan bahkan pada bidang pendidikan sekolah yang masih ditutup sehingga melaksanakan pembelajaran secara daring. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 24 maret 2020, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa proses belajar dilaksanakan dirumah melalui pembelajaran jarak jauh atau daring.Â
KEMBALI KE ARTIKEL