Pertanyaan yang dijadikan judul tersebut diungkapkan salah satu peserta Sekolah Perempuan yang sebelumnya mengaku tidak begitu paham tentang proses pembangunan desa. Namun, pertanyaan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu tiba-tiba muncul karena mereka tidak pernah menyangka bahwa perempuan juga bisa menjadi anggota BPD. Hal tersebut terungkap saat peserta Sekolah Perempuan belajar tentang posisi perempuan dalam pembangunan desa. Tema tersebut menjadi satu bagian dari proses pembahasan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang
KEMBALI KE ARTIKEL