Informasi merupakan sesuatu yang vital. Bagi pemegang kebijakan, ketepatan
informasi menjadi kunci dalam pengambilan keputusan. Pun bagi warga. Dalam konteks publik, informasi menjadi sebuah bentuk pelayanan kepada warga. Negara telah mengakui pentingnya keterbukaan informasi melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui UU yang terdiri dari 64 pasal ini, seluruh badan publik wajib membuka akses informasi, kecuali informasi tertentu. Dalam pengertian badan publik, desa termasuk di dalamnya.
KEMBALI KE ARTIKEL