Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Hasil UKG Rendah Diklatnya Bisa Lebih Mudah

9 April 2016   05:53 Diperbarui: 9 April 2016   06:51 2559 1
Alasan dan tujuan UKG perlahan-perlahan namun pasti, tidak lagi menjadi topik perbincangan di kalangan guru. Para guru akhirnya berkonsentrasi melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi UKG. Lalu, bagaimana dengan hasil UKG? Apa yang akan terdampak oleh hasil UKG. Informasi sahih pun akhirnya muncul. Kekhawatiran guru bahwa nilai UKG akan berdampak terhadap pencairan tunjangan profesi akhirnya sirna. Menurut informasi yang berkembang pada saat itu, hasil UKG hanya akan digunakan untuk pemetaan diklat yang harus diikuti oleh para guru. Batas nilai kompetensi yang harus dicapai oleh guru pun muncul dan dikenal sebagai Kriteria Capaian Minimum (KCM) yaitu 55. Artinya guru yang mendapat nilai kurang dari 55 dianggap belum mencapai kriteria minimal dan belum kompeten untuk menjadi seorang guru, sehingga harus mengikuti diklat tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun