[/caption]Pertengahan sampai akhir tahun 2015 lalu, ibu dan bapak guru, termasuk juga para pengawas di negeri ini, dihebohkan dengan dengan adanya Uji Kompetesni Guru (UKG) yang dilaksanakan dalam jaringan (online). Berbagai versi dan penjelasan pun bermunculan seputar alasan dan tujuan pelaksanaan UKG. Mengenai alasan UKG, versi pertama menyatakan bahwa setelah bergulirnya sertifikasi guru yang berdampak terhadap peningkatan “kesejahteraan” guru, dinilai tidak berbanding lurus dengan peningkatan kinerja guru. Sementara itu, versi yang lain menyatakan bahwa alasan diadakannya UKG adalah masih banyaknya guru yang tidak kompeten, padahal mereka termasuk guru profesional yang ditandai dengan sertifikat pendidik.
KEMBALI KE ARTIKEL