Pada hari Jumat, 17 Maret 2023, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap President Rusia, Vladimir Putin dengan tuduhan ia telah melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi secara illegal ratusan anak dari Ukraina. Hal ini menyatakan bahwa 123 negara anggota wajib menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili. Pihak Rusia membantah akan tuduhan kejahatan ini dan menganggap bahwa surat penangkapan ini merupakan bentuk kegagalan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL