Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Herry Wirawan, Apakah Seseorang yang Telah Melanggar HAM Layak untuk Mendapatkan Perlindungan HAM?

12 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 12 Juni 2022   11:17 312 0
Herry Wirawan, seorang guru sekaligus pemimpin Yayasan Manarul Huda yang telah memperkosa 13 santriwatinya hanya bisa berdiam diri dibalik jeruji besi sambil menunggu waktu eksekusi mati yang telah ditetapkan padanya. Proses penjatuhan hukuman mati Herry Wirawan telah melalui banyak lika-liku yang panjang. Lantas, bagaimanakah proses dibalik hukuman mati nya itu?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun