Kesehatan merupakan salah satu dari hak asasi manusia, hal ini tertuang dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal yang layak dan mendapatkan lingkungan yang baik serta sehat dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UU Kesehatan Republik Indonesia nomor 23 tahun 1992 menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Oleh karena hal ini lah terdapat pemikiran bahwa sehat adalah investasi.
KEMBALI KE ARTIKEL