Pajak merupakan sebuah kewajiban warga Negara untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan mereka ke kas Negara yang dikarenakan suatu kejadian, keadaan, dan perbuatan, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung, kaarena tujuan pajak adalah kesejahteraan umum S. I. Djajadiningrat (2012:1).
KEMBALI KE ARTIKEL