Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Edukasi Memilah Sampah Kepada Anak Paut Tunas Harapan

2 Desember 2024   23:33 Diperbarui: 3 Desember 2024   00:16 13 0
Sampah adalah segala sesuatu yang sudah tidak digunakan lagi dan dibuang, yang bisa berasal dari kegiatan sehari-hari atau dari proses industri. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan manusia dan proses alam yang berbentuk padat atau semi padat, dan terdiri dari bahan organik (dapat terurai) atau anorganik (sulit terurai). Sampah organik (dapat terurai) Sampah ini mudah terurai, seperti sisa makanan atau daun. Sampah organik berasal dari makhluk hidup dan dapat terurai secara alami tanpa bantuan manusia. Sampah jenis ini sangat ramah lingkungan. Sampah anorganik (tidak terurai) sampah ini sulit terurai, seperti plastik, logam, atau kaca. Sampah anorganik tidak bisa terurai dengan mudah dan dapat mencemari tanah jika tertimbun di sana untuk waktu yang lama, yang bisa merusak lapisan tanah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun