Seperti yang sudah kita ketahui bahwa semua hal yang memabukkan haram dikonsumsi oleh kalangan umat islam. seperti halnya khomer dan anggur yang memabukkan maka hukumnya haram diminum, baik oleh kalangan orang dewasa maupun anak-anak. Keterangan ini tentu dapat kita lihat dalam ayat al-Quran maupun al-Hadits Nabi Muhammad SAW. Singkatnya semua saja yang memabukkan hukumnya haram.
KEMBALI KE ARTIKEL