PTN-BH menjadi salah satu topik yang sedang hangat dibicarakan oleh kalangan mahasiswa. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014, status Universitas Diponegoro yang awalnya merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
KEMBALI KE ARTIKEL