Didalam UU Sisdiknas no.20 tahun 2003 menjelaskan bahwa pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujdkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL