RUU Cipta Kerja adalah undang-undang yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 dan telah diundangkan oleh Presiden pada 2 November 2020. RUU ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja dengan mengubah beberapa peraturan yang ada terkait tenaga kerja, pajak, dan investasi asing.
KEMBALI KE ARTIKEL