Setiap orang menginginkan hidup yang sehat dan teratur. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.