Sejak 6 Januari 1989, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang bertugas untuk menerbitkan sertifikat halal pada suatu produk. Namun, pada bulan oktober 2017, pemerintah melalui Kementerian Agama meresmikan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehingga, proses penerbitan sertifikat halal tak lagi hanya di tangan MUI, tetapi akan melibatkan pihak lain yakni BPJPH, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
KEMBALI KE ARTIKEL