Bank Garansi diterbitkan atas dasar kebutuhan developer dan konsumen atas jaminan tentang kepastian tentang kapan proyek tersebut akan selesai. Beban penyelesaian proyek ini berada pada kontraktor. Dalam kenyataannya, banyak dijumpai kasus-kasus di mana kontraktor wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi tersebut berakibat pada terlambatnya pembangunan dan serah terima unit rumah susun. Jika hal ini terjadi, konsumen akan melayangkan gugatan bukan pada kontraktor, melainkan pada developer, karena konsumen memiliki hubungan hukum bukan dengan kontraktor, melainkan dengan developer. Hal ini merupakan hal yang harus diantisipasi oleh developer. Dalam hal ini, penerbitan bank garansi merupakan salah satu upaya yang dapat diambil guna mengantisipasi risiko tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL