Dewasa ini penggunaan internet dan teknologi semakin pesat di kalangan masyarakat digital. Perkembangan teknologi diikuti dengan cepatnya arus informasi yang masuk membuat masyarakat perlu melakukan penyaringan dan analisis informasi dengan cerdas agar tidak terjebak dengan
cyber crime. Tentunya kita tidak asing dengan istilah
cyber crime. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya "Aspek-aspek pidana di bidang komputer" (1989) mengartikan
 cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cyber crime sendiri diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL