Misal ada kasus, seorang bapak yang sakit keras dan meninggalkan puasa Ramadan sebanyak 10 hari, kemudian ia meninggal dunia. Bagaimana dengan utang puasa Ramadan yang selama 10 hari ditinggalkan? Menurut Ketua Dewan Syariah Daarul Qur'an KH Ahmad Kosasih, utang puasa Ramadan sang bapak akan dibebankan kepada ahli warisnya, atau dengan kata lain kepada keluarganya.
Hal ini, menurutnya, berdasarkan hadis Nabi Saw, "Siapa yang meninggal dunia memiliki utang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya." (HR. Bukhori)
"Hal ini maka keluarga atau ahli warisnya yang harus mengganti puasa almarhum. Boleh mengganti dengan ibadah puasa yang dilakukan di hari lain atau boleh juga membayarkan fidyah," ujar Kiai Kosasih kepada tim SedekahOnline.com.
Ia melanjutkan, misalnya almarhum memiliki lima orang anak, maka utang puasa bisa dibagi berdasarkan jumlah anak. Jadi tiap anak akan diberikan tanggung jawab mengqadha utang puasa Ramadan almarhum masing-masing dua hari.
"Tapi jika tidak ada keluarga yang bersedia puasa, maka boleh diganti dengan fidyah. Bagaimana teknisnya? Siapkan 10 kantung beras beserta lauknya dan diserahkan kepada fakir miskin. Kapan penyerahannya? Kapan saja. Bisa di bulan Ramadan saat itu juga, atau di lebaran, atau hari lain," paparnya.
Lalu, bagaimana dengan ibu hamil dan ibu menyusui? Apakah boleh membayar fidyah? Kiai Kosasih menyebutkan, jika ibu hamil dan ibu menyusui mengkhawatirkan janin yang dikandung dan anak yang disusui kekurangan nutrisi saat berpuasa Ramadan, maka mereka wajib melakukan qadha puasa Ramadan di hari lain dan menunaikan fidyah. "Qadhanya di hari lain di luar Ramadan, dan fidyah yang dikeluarkan saat Ramadan atau setelah Ramadan," lanjutnya.
Bagaimana teknisnya menunaikan fidyah dengan memberi makan fakir miskin? "Jika tidak mau repot membagikan makan untuk fakir miskin, bisa dengan menitipkan sejumlah uang kepada lembaga terpercaya, misalnya SedekahOnline.com, yang bekerja sama dengan Laznas PPPA Daarul Qur'an akan menyiapkan dan menyalurkan fidyah ini. Insya Allah akan mempermudah mereka yang punya tanggung jawab fidyah," pungkasnya. (mnx)
Tunaikan fidyah orang-orang terkasih Sobat Baik di sini, Klik: Bayar Fidyah