Sumber hukum terdapat lima yaitu sumber hukum formil yaitu undang undang, hukum adat, hukum kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Maka dari itu dapat kita ketahui bersama yaitu Sumber hukum terdapat lima yaitu sumber hukum formil yaitu undang undang, hukum adat, hukum kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Maka dari itu dapat kita ketahui bersama yaitu Sumber hukum terdapat lima yaitu sumber hukum formil yaitu undang undang, hukum adat, hukum
KEMBALI KE ARTIKEL