PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk PT dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.
KEMBALI KE ARTIKEL