FTZ Adalah merupakan kependekan dari Free Trade Zone yang dalam bahasa Indonesia berarti Kawasan Perdagangan Bebas. Bagi sebagian masyarakat awam, kebanyakan mereka mengartikan FTZ sebagai "Kawasan Bebas Berdagang". Sejatinya dalam konteks ini kebebasan yang dimaksud berkaitan dengan fasilitas, jadi bisa diartikan bahwa FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas ialah Suatu kawasan atau zona yang mendapatkan sebuah kebijakan yang berbentuk fasilitas atau membebaskan beberapa jenis obyek perdagangan dari beberapa aturan kepabeanan termasuk pajak dan retribusi.
KEMBALI KE ARTIKEL