Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyeret Dahlan Islam dengan tuduhan korupsi. Korupsi yang dimaksud adalah penjualan aset BUMD Jawa Timur yakni PT. Panca Wira Usaha (PWU). Akibat dari penjualan aset tersebut, kabarnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 83, 5 Milliar.
KEMBALI KE ARTIKEL