Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (PILPRES) sebentar lagi akan digelar, tepatnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Terlepas dari siapa yang akan mendapat mandat dari rakyat nantinya, kita pasti akan memiliki seorang Presiden dan wakil presiden untuk memimpin negeri tercinta ini. Entah pasangan calon nomor urut satu ataukah nomor urut dua bukanlah soalnya, yang pasti salah satunya tetap akan menjadi presiden yang legitimasinya diatur berdasarkan Undang -- Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL