Fiqih merupakan cabang ilmu dalam Islam yang berfokus pada hukum dan aturan hidup umat Muslim. Fikih juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjawab tantangan-tantangan sosial kontemporer. Dengan perkembangan yang sangat dinamis, umat Islam dihadapkan dengan berbagai isu sosial yang mungkin tidak secara langsung dibahas dalam teks-teks klasik fiqih. Hal ini menuntut adanya penyesuaian dan reinterpretasi agar fiqih tetap relevan dalam menjawab masalah sosial yang ada di era modern. Dalam konteks ini, fiqih tidak hanya sekadar menjelaskan hukum yang bersifat abadi, tetapi juga sebagai alat untuk merespons kebutuhan sosial, keadilan, dan kemaslahatan umat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL