"Brigadir K ditetapkan menjadi tersangka" salah satu berita yg dimuat dalam media kompas.com. diberitakan juga bahwa brigadir K ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 359 juncto pasal 360 ayat satu. “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”. Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Apakah benar bahwa Brigadir K dapat dikenakan pasal tersebut diatas???
KEMBALI KE ARTIKEL