Sidang yang dibagi dua tahap itu menghadirkan Naming D. Bothin (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Depok dan kini Ketua DPRD Depok periode 2004-2009), Sutadi (mantan Ketua DPRD Depok periode 1999-2004) dan mantan Wakil Ketua DPRD Depok 1999-2004), M. Hasbullah Rahmad (kini Ketua Badan Kehormatan DPRD Depok.
Sedangkan 13 mantan anggota DPRD lainnya yakni Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mansyuria, Mazhab, Rafie Ahmad, Ma’ruf Aman, Ratna Nuriana, Sasono, Damanhuri, Kusdiharto, Hiras Toni Hutapea, Agus Sutondo, Cristian Poltak Selamet Silaban dan Haryono digiring ke ruang sidang.
Mereka merupakan para mantan panitia anggaran yang masuk dalam berkas nomor perkara 421/Pid-B/2005/PN CBN.
Dari 17 mantan anggota DPRD Depok 1999 - 2004, kini lima orang masing-masing Naming D, Bothin, Machruf Aman, Ratna Nuriana, Hasbullah Rahmad, dan Kusdiaharto menjadi anggota DPRD Kota Depok 2004 - 2009.
Dalam tuntutannya JPU yang diketuai Arif Mulyawan, mendakwa ketiga para pimpinan dan anggota dewan itu telah mempergunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri antara Januari- Desember 2002. “Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membahas dan merumuskan penjabaran Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Depok yang hasil pembahasannya dijadikan sebagai bahan lampiran Keputusan Pimpinan DPRD Depok Tahun Anggaran 2002 tentang penjabaran perubahan APBD Depok tahun 2002 telah bertujuan menguntungkan pribadi,” ujar Arif Mulyawan.
Dengan perbuatannya ketiganya memperoleh tambahan pendapatan sebesar Rp 386,9 juta lebih untuk Sutadi, Rp 449,65 juta untuk Naming Bothin, dan Rp 438,91 juta untuk Hasbullah.
Sidang pertama berlangsung sekira dua jam itu segera disusul sidang kedua dengan 14 terdakwa dengan Majelis Hakim yang sama.
JPU menuduh ke-14 terdakwa sebagai panitia anggaran DPRD Kota Depok yang telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan guna menguntungkan diri sendiri seperti yang didakwakan kepada ketiga terdakwa sebelumnya, Sutadi, Naming Bothin dan Hasbullah.
Menurut Jaksa, ke-17 terdakwa tersebut dengan nyata telah melakukan tindak pidana korupsi APBD 2004 sebesar Rp 9,5 miliar dan melanggar Peraturan Permerintah Nomor 105 tentang tindak pidana korupsi. “Dakwaan primernya pasal 2 sedangkan subsidernya pasal 3. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” kata Arief
Sumber : (D-22) Pikiran Rakyat, Depok