Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor yang mengadili perkara tersebut, Selasa menjatuhi para terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun pidana dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dari 17 terpidana itu, terdapat Ketua DPRD Depok periode 2004-2009 Naming D. Bothin, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Depok M. Hasbullah Rahmad yang sebelumnya menjabat di periode lalu.
Selain itu, masing-masing terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara dengan nominal yang berbeda-beda dengan kisaran Rp165 juta hingga Rp439 juta.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok, yaitu satu tahun penjara potong masa tahanan dengan perintah segera ditahan.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim yang sekaligus Ketua PN Cibinong, Andi Samsan Nganro.
Para terpidana dinyatakan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 juncto pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana tuntutan JPU.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan dakwaan primer yakni pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 tentan perubahan UU 31/1999 juncto pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 (1) ke 1 KUHPidana tidak terbukti.
Lebih lanjut, Majelis Hakim tidak memerintahkan agar para terpidana segera ditahan karena berpendapat tidak ada kekhawatiran para terpidana itu melarikan dairi dari putusan perkara itu.
Seperti disebutkan Majelis Hakim dalam persidangan, mereka yang duduk di kursi pesakitan itu sempat ditahan pada 6 September 2004 hingga 13 Oktober 2004 ketika penahanan mereka dialihkan menjadi tahanan kota.
Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum para terpidana menyatakan tidak menerima dan akan mengajukan banding.
"Secara prinsip kami menolak tegas putusan Majelis Hakim terhadap klien kami dan dalam tempo 14 hari mendatang tim kuasa hukum akan mengajukan nota banding," kata salah seorang kuasa hukum para terpidana, Gaffar Halat.
Menurut JPU Bambang Suharyadi, para terpidana telah merancang dan melakukan duplikasi anggaran serta mendapat penhasilan yang tidak sesuai dengan peruntukannya melalui sepuluh pos mata anggaran Kota Depok.
Pos-pos tersebut antara lain dana tunjangan perumahan, honor rapat, dana taktis pimpinan, dana asuransi dan tunjangan operasional.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan nilai kerugian sebesar Rp9,5 miliar, namun dalam surat tuntutan JPU, angka itu "menyusut" menjadi Rp7,5 miliar karena uang senilai Rp1,8 miliar telah dikembalikan para terdakwa ke kas negara cq Pemerintah Kota Depok.
Para terdakwa itu dipisah dalam dua berkas perkara, berkas pertama atas nama Naming D. Bothin, Hasbullah Rahmad dan Mantan Ketua DPRD Depok periode 1999-2004 Sutadi. Pada berkas kedua, disebutkan para terdakwa adalah Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mansyuria, Mazhab, Rafie Ahmad, Machruf Aman, Ratna Nuriana, Sasono, Damanhuri, Kusdiharto, Hiras Tony, Agus Sutondo, Cristian Poltak dan Hariyono.
Sidang pembacaan putusan selama tiga jam itu berlangsung tertib di bawah pengawasan petugas pengamanan sebagai antisipasi agar tidak terulangnya bentrok antar pendukung dan massa penentang terdakwa sebagaimana terjadi pada sidang pembacaan tuntutan. Sidang yang dibuka pada pukul 13.00 WIB itu sempat mengalami penundaan selama tiga jam dari yang dijadwalkan yaitu pukul 10.00 WIB
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
-
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo