Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan alat peraga kampanye yang menampilkan gambar tokoh nasional seperti Soekarno, Soeharto, KH Hasyim Asyari, Gus Dur, dan B.J. Habibie. Partai politik boleh mencantumkan nama calon presiden dan wakil presiden atau pengurus partai politik lain.
KEMBALI KE ARTIKEL