Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Makan Babi, Baca Bismillah?

27 Agustus 2023   21:09 Diperbarui: 30 Agustus 2023   12:40 227 1
Pancasila sila ke-1 yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia sendiri terdapat 6 Agama yang diakui yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Hal ini menjadikan kita untuk mempercayai satu agama yang kita yakini. Dan pastinya dalam Agama yang kita percayai terdapat perintah dan larangan yang harus di patuhi. Segalanya itu pasti ada sebab dibuatnya perintah dan larangan. Salah satu larangan di Agama Islam adalah memakan makanan yang haram. Dalam hal ini hewan yang dianggap tidak suci atau najis seperti babi, anjing, dan binatang buas lainnya tidak boleh dimakan, bahkan disentuh. Krena hewan – hewan ini dianggap memiliki kotoran dan mikroba yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Namun di dalam Agama lain hewan – hewan tersebut di olah menjadi makanan dan di jadikan sebagai hewan peliharaan.
Baru-baru ini yang dialami oleh tiktokers  Lina Mukherjee. Dalam video yang berdurasi 32 detik berisi tentang Lina Mukherjee  waktu hendak memakan babi sembari mengucapkan Bismillah dan menyatakan bahwa dia Islam tetapi memakan babi. Sebelumnya Lina juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah makan babi tanpa sengaja, namun dalam video kali ini Lina dengan sengaja memakan babi. Yang dipermasalahkan dalam video berdurasi 32 detik itu adalah Lina beragama Islam dan memakan babi yang sudah jelas adalah makanan haram, terlebih lagi beliau mengucapkan Bismillah ketika hendak memakan babi. Banyak masyarakat yang protes akan konten beliau sehingga dituding menistakan agama Islam. Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustad di kota Palembang bernama Syarief Hidayat atas konten makan daging babi sembari mengucapkan Bismillah. Setelah beberapa waktu dari viralnya video tersebut Lina mengungkapkan alasannya memakan babi yang diharamkan dalam Islam itu karena rasa penasarannya. Mengutip dari MNCTV bahwa ”Tiktokers Lina Mukherjee ditahan oleh kejaksaan negeri Palembang terkait dugaan Penistaan Agama, Lina ditahan di rutan lapas wanita merdeka, penahanan  dilakukan setelah perempuan bernama asli Lina Luthfiawati dinyatakan sehat yang sebelumnya tertunda karena sakit, ia mengaku kapok tak akan lagi membuat konten kotrovesial. Lina Mukherjee dijerat dengan pasal UU Informasi Teknologi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah”.
Setelah adanya berita tersebut banyak pula masyarakat yang memprotes akan ditangkapnya Lina Mukherjee. Banyak dari mereka membanding bandingkan kasus tersebut dengan kasus - kasus yang menyebabkan kerugian yang lebih besar dari kasus Lina Mukherjee. Banyak pelaku kejahatan yang sangat merugikan bahkan masih bisa bebas di luaran sana. Masyarakat menilai hal itu kurang adil bagi Lina. Setelah viralnya video tersebut, Lina sempat mengklarifikasi bahwa awalnya beliau kelaparan dan hanya mengicip sedikit dan menyatakan bahwa kriuk babi tak seenak yang dia kira. Bahkan dalam video klarifikasinya Lina Mukherjee dengan tegas menyatakan bahwa dalam video makan babi yang dibuatnya tidak mengajak para viewers atau penonton untuk mengikuti kelakuannya, justru sebaliknya beliau sangat melarang untuk tidak ditiru kelakuannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun