Republik Indonesia adalah negara kebangsaan yang didirikan berdasar Pancasila dan ditata menurut sistem kenegaraan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ancaman paling mendasar yang dapat ditujukan terhadap Republik Indonesia adalah kalau makna Pancasila diubah dan tatanan kenegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 disimpangi.Ancaman mendasar tersebut akan bersifat total bila suatu pemerintah alternatif disiapkan, Komando Angkatan Bersenjata dilumpuhkan, golongan-golongan dalam masyarakat disusupi dan diadudomba, upaya meningkatkan taraf hidup dirongrong dan akhirnya, bila negara dilibatkan dalam konfrontasi yang tiada putus-putusnya dengan negara-negara lain.