Data pribadi penduduk seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi indentitas wajib bagi semua masyarakat Indonesia. Setiap penduduk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik, di mana tidak akan sama NIK antar penduduk lainnya. Keunggulan dari e-KTP adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain. Sedangkan kartu keluarga memiliki nomor unik untuk setiap orang yang terdaftar dalam satu keluarga atau dengan kata lain nomor KK bisa dimiliki oleh lebih dari satu orang. KK adalah kartu identitas wajib bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.Â
KEMBALI KE ARTIKEL