Pertama, Perppu Ormas itu menghapus Pasal 63 sampai dengan 80 UU Ormas. Pasal-pasal yang dihapuskan tersebut mengatur prosedur pemberian sanksi kepada ormas yang melanggar hukum dengan bentuk sanksi berupa pemberian peringatan pertama, kedua, ketiga, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatannya, sampai terakhir diajukan permohonan pembubaran oleh pemerintah ke pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL