Rupanya kekuatan ideologi negara ini sudah ambruk oleh tekanan hegemoni neoliberalisme. Para penyelenggara negara makin jelas arahnya, menjerumuskan negara ini menuju negara budak kapitalisme. Berdasarkan data yang dimiliki Salamun Daeng, peneliti The Institute For Global Justice (IGJ), hingga kini sekitar 93 persen luas daratan di Indonesia, dikuasai oleh para investor swasta termasuk swasta asing. Lalu bagaimana peran negara yang dikatakan sebagai “penguasa agraria (bumi, air dan kekayaan di dalamnya)” menurut Pasal 33 UUD 1945? Apa kedudukan negara sebagai penguasa itu riil, atau cuma sekadar merah menor lipstik di bibir?
KEMBALI KE ARTIKEL