Di zaman Hindia Belanda, para advokat mempunyai sumbangan dan peran terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mereka diantaranya adalah Alisastroamidjojo, Mohammad Roem, Singgih, Sastro Moeljono, Besar Mertokoesoemo, dan Soedjoedi. Setelah Indonesia merdeka, mereka memegang jabatan penting di pemerintahan baru.