Perkara mesum (zina) seorang perempuan dengan seorang lelaki di Aceh baru-baru ini (yang berlanjut pada pemerkosaan delapan lelaki kepada perempuan tersebut) telah memantik komentar-komentar yang pada umumnya menilai negatif penerapan hukum Islam di Aceh. Qanun Aceh dipandang telah menganiaya perempuan. Ini soal jiwa berita dan jiwa massa, serta jiwa keilmuan banyak orang.