Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Makelar Dalam Perspektif Hukum Islam

15 Oktober 2016   20:38 Diperbarui: 15 Oktober 2016   22:11 2154 1
Pada dasarnya transaksi jual beli adalah transaksi yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan umat manusia, bahkan jauh sebelum di utusnya Rasulullah saw. Namun ada perbedaan mendasar kegiatan jual beli pada pra dan pasca di utusnya Rasulullah saw, dimana pada masa pra islam transaksi jual beli hanya memprioritaskan hubungan horizontal antar manusia dengan mengedepankan ego, tipu muslihat dan kegiatan yg tidak baik kala itu. berbeda ketika di zaman Rasulullah saw, di mana Rasulullah saw mengajarkan kepada ummat bagaimana mengedapankan konsep 'ubudiyyah yg mana telah kita kenal adalah konsep mu'amalah, konsep yg memprioritaskan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan horizontal yaitu hubungan manusia dengan manusia

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun