Mayoritas masyarakat awam religius menganggap bahwa Islam dengan segala perangkat sumber hukumnya (Al-Qur'an dan Al-Hadits) sudah sangat komprehensif mengatur segala tata kelola sosial-politik masyarakat. Namun pertanyaan yang timbul adalah "Mengapa Rasulullah SAW membuat kesepakatan dengan non-muslim berupa Piagam Madinah ?" padahal sudah sempurnya tata hukum (syariat) Islam ?
KEMBALI KE ARTIKEL